Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.
Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
Surat penetapan/putusan pengadilan;
Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
Surat eksekusi dari kejaksaan;
Identitas pemilik (KTP dan KK);
Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.
Peninjauan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran;
Surat Penyitaan Basan;
Surat penetapan/putusan pengadilan;
Identitas pemilik dan atau peninjau;
Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;
Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.
Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara
Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan
Surat penetapan/putusan pengadilan;
Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
Identitas pemilik (KTP dan KK);
Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai;
Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai;
Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan).